Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label izin usaha

Pemda Masih Wajibkan Izin HO, Padahal Pemerintah Pusat Mentiadakan

[ad_1] UKM riau.com,  JAKARTA  - Pemerintah daerah masih membebani pelaku usaha dengan izin gangguan meskipun pemerintah pusat menghapus izin tersebut melalui Paket Kebijakan Ekonomi. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan mayoritas pemerintah daerah masih mengharuskan pelaku industri besar dan kecil mengurus izin gangguan lingkungan atau yang dikenal dengan izin HO ( hinder ordonnantie ). Dia menilai kebijakan pemerintah daerah berlawanan dengan kebijakan penyederhanaan pengurusan izin usaha oleh pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi sebagai Paket Kebijakan Ekonomi XII. Alasan pejabat pemerintah daerah tetap memberlakukan izin HO adalah pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan paket deregulasi tersebut. “Seharusnya sudah dihapus, tetapi pemerintah tidak mau menghapuskan serta-merta. Mereka bilang belum ada juklak-nya,” kata Ade, Minggu (16/10/2016). Ade mengatakan tetap berlakunya izin HO membuat kebijakan pemerintah soal deregulasi tidak berd...

Menteri UKM: Izin Usaha Kecil Cukup dari Camat

UKM riau .com, Jakarta  – Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga mengatakan kesepakatan tiga kementerian dengan BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo) akan menjadi terobosan penting untuk menggerakkan sektor riil di tanah air untuk pengembangan dunia usaha di kalangan kecil dan menengah. Dalam kesepakatan itu, izin usaha cukup dikeluarkan oleh camat dan permodalan akan diberikan oleh BRI dengan jaminan dari perusahaan penjamin anggota Asippindo. "Saya menemui Pak Menteri Dalam Negeri dan Pak Menteri Perdagangan, dengan memaparkan langkah riil yang harus kita lakukan sebagai terobosan usaha. Saya minta perizinan usaha untuk kalangan kecil dan menengah tak lagi diurus di kantor kabupaten, tapi cukup di kecamatan dengan cepat dan cuma-cuma," ujar Puspayoga dalam pencanangan Gerakan Kewirausahaan Nasional di Sragen, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2015). Hasil dari upayanya itu, lanjut dia adalah kesepakatan tiga kementerian dengan BRI dan Asosiasi Perusahaan Penja...

Pelaku UKM Harus Tahu, Menkop UKM: Mulai 2015, Izin Pendirian UKM Cukup di Kecamatan

UKM riau .com, Jakarta  – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI membebaskan biaya perizinan bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Mulai tahun ini, pendirian UKM lebih mudah, para usahawan UKM cukup mengajukan izin ke kecamatan tempatnya membuka usaha. "Jadi, pelaku UKM tinggal datang ke kecamatan membawa sejumlah persyaratan untuk diperiksa. Nanti kecamatan mengerluarkan selembar kertas perizinan dan semuanya gratis. Surat izin itu kemudian dibawa ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah setempat untuk dikeluarkan kartu khusus," kata Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga tatap muka dengan pelaku UKM dan pengusaha Solo, di Omah Sinten Heritage, Sabtu. Menkop mengakui berdasarkan pengamatannya masih banyak pelaku UKM di Indonesia masih kesulitan mendapat izin usaha, khususnya untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Sebagaimana diketahui, Bank Dunia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia harus mempermudah pengembangan UKM untuk menghadapi Masy...