[ad_1] UKM riau.com, Partisipasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terhadap program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga periode kedua pelaksanaan masih relatif minim. Padahal, perkembangan sektor UMKM dalam beberapa tahun terakhir semakin meningkat pesat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak kontribusi uang tebusan yang berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM hanya sebesar Rp3 triliun. Sedangkan uang tebusan dari WP Badan UMKM sebesar Rp10,3 triliun. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani saat berbincang dengan VIVA.co.id menjelaskan, para pelaku usaha UMKM masih memiliki persepsi negatif terhadap otoritas pajak. Hal ini yang menjadi alasan tersendiri, partisipasi mereka dalam program tax amnesty masih relatif rendah. “Ada beberapa kasus, misalnya karena masih banyak yang tidak paham. Beberapa teman-teman pajak juga harus lebih sabar dan merakyat kepada pelaku UMKM,” kata Haryadi, Kamis, 13 Oktober 2016. Menurutnya, sos...