UKM riau .com, Jakarta – Pemerintah melalui rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan menghapus proses perizinan untuk pendirian usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, pelaku usaha yang akan mendirikan usaha mikro atau kecil cukup mendaftar saja sebelum memulai usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan usaha mikro dan kecil di Indonesia. Menteri Koperasi dan UMKM AA Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, terkait hal itu, pemerintah akan melakukan revisi atas Perpres Nomor 98 Tahun 2014 tentang izin usaha mikro dan kecil. "Rapat tadi mengenai Perpres Nomor 98 tahun 2014 yang isinya mengenai kewenangan Camat mengeluarkan izin usaha mikro kecil. Sekarang itu diubah, tidak perlu izin lagi, cukup didaftarkan. Daftar dan izin itu beda," kata Puspayoga di Jakarta, Kamis (10/3/2016). [caption id="attachment_5258" align="aligncenter" width="780"] Perkembangan Kredit Usaha Mik...