UKM riau .com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia telah menegaskan bahwa izin usaha untuk golongan mikro dan kecil mulai tahun 2015 ini dipermudah. Persyaratan untuk mendapatkan izin ini sangat mudah. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil cukup membawa surat pengantar dari Desa Kelurahan dalam bentuk surat keterangan tempat usaha. (Berita Terkait: Izin Usaha Mikro dan Kecil Cukup Dikeluarkan Camat dan Gratis) Dilengkapi juga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak dua lembar dan mengisi formulir yang telah disiapkan. Bagi yang tidak memiliki izin, pihak kecamatan berkewajiban untuk menertibkan. Dengan demikian, ia meminta agar pihak kecamatan dan jajarannya serta yang mengikuti sosialisasi ini agar menginformasikan kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil agar segera mengurus izin. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Denpasar, Bali, Made Erwin Suryadarma S...