[ad_1] UKM riau.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyelesaikan revisi Perpres 29/2009 mengenai pemberian subsidi dan bunga oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum guna meningkatkan akses Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) terhadap perbankan. Revisi ini tengah dalam tahap harmonisasi dengan kemenkumham dan diharapkan dapat terbit tahun ini. Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mochammad Natsir mengatakan revisi diperlukan dalam rangka memperlunak beberapa poin aturan yang dinilai masih memberatkan PDAM dalam memanfaatkan pendanaan perbankan. PDAM juga telah mengusulkan perpanjangan masa berlaku bagi Perpres tersebut yang telah habis masa berlakunya senjak 2014. Menurutnya, sejumlah perbankan tertarik untuk menyalurkan pinjaman ke sektor air minum lantaran melihat adanya potensi banjir dana sebagai dampak program tax amnesty. Lazimnya, pinjaman perbankan di sektor ini sebesar 20% dari nilai proyek sementara sisanya ABPN dan APBD. “Uang masu...