[ad_1] UKM riau.com, JAKARTA - Pemerintah daerah masih membebani pelaku usaha dengan izin gangguan meskipun pemerintah pusat menghapus izin tersebut melalui Paket Kebijakan Ekonomi. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan mayoritas pemerintah daerah masih mengharuskan pelaku industri besar dan kecil mengurus izin gangguan lingkungan atau yang dikenal dengan izin HO ( hinder ordonnantie ). Dia menilai kebijakan pemerintah daerah berlawanan dengan kebijakan penyederhanaan pengurusan izin usaha oleh pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi sebagai Paket Kebijakan Ekonomi XII. Alasan pejabat pemerintah daerah tetap memberlakukan izin HO adalah pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan paket deregulasi tersebut. “Seharusnya sudah dihapus, tetapi pemerintah tidak mau menghapuskan serta-merta. Mereka bilang belum ada juklak-nya,” kata Ade, Minggu (16/10/2016). Ade mengatakan tetap berlakunya izin HO membuat kebijakan pemerintah soal deregulasi tidak berd...