JAKARTA - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyatakan proses perizinan bagi pelaku usaha kecil kini semakin mudah. Hal ini sejalan dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil. PP tersebut diyakini akan mendorong berkembangnya jumlah UKM di dalam negeri sehingga bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. “Kita terus melakukan sosialisasi perizinan terbaru yang lebih simpel dan mudah. Kalau dulunya perizinan bisa berlapis-lapis, kini hanya satu lembar saja,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga saat menerima audiensi KORAN SINDO dan Sindonews.com di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Selasa (9/12/2014). Dia menambahkan, sejak PP itu diterbitkan pemerintah harus melakukan sosialisasi dan dukungan pemerintah daerah (pemda). Untuk itu, pihaknya juga berkordinasi dengan instansi lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan dinas-dinas yang ada di daerah. Me...