UKM riau .com, Apakah Anda mempunyai atau berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)? Usaha Kecil dan Menengah atau disingkat UKM adalah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara yang tergolong usaha kecil itu sendiri, menurut Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998, adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bagi UKM ini sesuai dengan namanya adalah surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha, dalam hal ini Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Selain sebagai tanda bukti domisili UKM Anda, SKDU j...