Jakarta - Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengatakan, saat ini peraturan Bupati dan Walikota terkait izin usaha mikro dan kecil (IUMK) baru sebanyak 181 Perbup/Perwali, atau 33% dari jumlah kuota 540 Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia. Sementara jumlah IUMK yang sudah mendapatkan legalitas dari Camat sebanyak 134.329 UMK dan 2.716 UMK yang telah mendapatkan kartu IUMK dari Bank BRI.
"Program IUMK merupakan program bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementrian Perdagangan, serta Kementrian Dalam Negeri. Untuk tahun ini kami akan melakukan terobosan untuk meningkatkan respons pemerintah daerah terkait IUMK", kata Yuana Sutyowati, di Jakarta, Rabu (20/1).
Menurut Yuana, perlu langkah percepatan penerbitan IUMK. Untuk itu, pihaknya akan mensosialisasikan IUMK ke seluruh kabupaten/kota, mendorong Bupati/Walikota agar segera menerbitkan Perbup/Perwali tentang pendelegasian wewenang ke Camat, serta mengusulkan kepada perbankan untuk memprioritaskan akses pembiayaan kepada UMK yang telah mendapatkan legalitasnya melalui IUMK.
"Kami juga akan mengajak Bank BRI agar pemegang IUMK bisa dijadikan prioritas untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR)", tandas Yuana.
Sumber : Investor Daily
Komentar
Posting Komentar