Langsung ke konten utama

Amnesti Pajak Untuk UMKM, Dulu Tidak Dibantu, Sekarang Disuruh Bayar

[ad_1]


amnesti-pajak-untuk-umkm-dulu-tidak-dibantu-sekarang-disuruh-bayar

UKMriau.com, Partisipasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terhadap program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga periode kedua pelaksanaan masih relatif minim. Padahal, perkembangan sektor UMKM dalam beberapa tahun terakhir semakin meningkat pesat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak kontribusi uang tebusan yang berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM hanya sebesar Rp3 triliun. Sedangkan uang tebusan dari WP Badan UMKM sebesar Rp10,3 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani saat berbincang dengan VIVA.co.id menjelaskan, para pelaku usaha UMKM masih memiliki persepsi negatif terhadap otoritas pajak. Hal ini yang menjadi alasan tersendiri, partisipasi mereka dalam programtax amnesty masih relatif rendah.

“Ada beberapa kasus, misalnya karena masih banyak yang tidak paham. Beberapa teman-teman pajak juga harus lebih sabar dan merakyat kepada pelaku UMKM,” kata Haryadi, Kamis, 13 Oktober 2016.

Menurutnya, sosialiasi kepada para pelaku UMKM bisa kembali diintensifkan, dalam rangka merangkul para WP UMKM untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. Sebab sampai saat ini, faktanya masih ada beberapa pelaku usaha yang tidak mengerti sekali sistem perpajakan di Indonesia.

“Cara sosialisasi memang harus diubah, dengan mendatangi para WP, dan pro aktif. Tax amnesty ini sangat menguntungkan, dan harus dimanfaatkan, dibangun pemahaman, bahwa tarif 0,5 persen itu sangat mudah,” ucapnya.

Hal senada turut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo. Menurutnya, pemerintah harus bisa segera mencari solusi, untuk menarik minat pelaku UMKM dalam program tax amnesty.

“Persepsi mereka, dahulu sama sekali tidak dibantu, sekarang justru disuruh bayar. Harusnya ada peran dari Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Usaha Milik Negara, untuk memfasilitasi mereka. Jadi dibantu dahulu, kemudian konsekuensi harus bayar pajak,” ujarnya.

Prastowo menegaskan, dengan adanya pendekatan yang lebih menggiurkan, bukan tidak mungkin partisipasi para WP UMKM akan semakin begeliat di sisi pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Dengan begitu, basis pajak otoritas pajak pun bisa semakin meningkat ke depannya.

“Jangan lupa berikan insentif juga bagi pelaku UMKM ini. Minimal, data mereka bisa masuk ke data base dahulu,” katanya.


[ad_2]

Visit web sumber : KLIK DISINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEO Pekanbaru

Perkenalkan kami adalah Tim SEO Handal dan solid di Pekanbaru Riau dan Indonesia. Kami Sudah memiliki banyak project SEO yang kami tanggani, dan alhamdulillah semaunya berhasil dengan memuaskan.. Tim  SEOGOSEO   bekerja dibawah manajemen RWD yang sudah terbukti menguasai sekitar 80% untuk kata kunci bjasa web pekanbaru, jasa website Riau, Bisnis Riau dan kata kunci SEO sendiri untuk daerah Pekanbaru dan Riau. Saya yakin jika anda sering mencari kata kunci di google yang bersinggungan dengan web, bisnis, hosting, domain serta SEO di Pekanbaru dan Riau. Sudah dapat dipastikan anda akan menemukan web,   RWD ,  Riau Web Design , UKM Riau, SEOgoSeo dan jaringan web kami lainnya. Belajar SEO  bukan belajar akal-akalan atau hanya teori belaka, tapi belajar SEO harus dibuktikan dengan hadirnya web kita dihalaman pertama search engine. Karena SEO harus dibuktikan dengan praktek web langsung, bukan hanya sekedar teori. Anda boleh cek dan coba dengan katak kunci bisnis riau, ukm riau, peluang us...

Inilah Usaha Kecil yang Menguntungkan !

Inilah Usaha Kecil yang Menguntungkan !.  Contoh Bisnis Kecil yang Menguntungkan – Program usaha kecil menjadi salah satu harapan yang dapat membantu mengurangi permasalahan kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Berbagai usaha kecil yang menguntungkan bagi masyarakat hendaknya semakin ditingkatkan untuk menuju Indonesia lebih sejahtera lagi. Contoh-Usaha-KecilKeinginan untuk membangun sebuah usaha kecil kadang kala terkendala. Hal ini diakibatkan sulitnya menentukan contoh usaha kecil yang menguntungkan. Bahkan, faktor kekurangan dana merupakan salah satu kendala yang paling tersulit yang harus dihadapi masyarakat untuk memulai usaha kecil-kecilan yang dapat menopang ekonomi kearah yang lebih baik lagi. Mungkin ada sebagian diantara teman-teman yang sedang mencari refrensi mengenai berbagai hal yang terkait dengan contoh usaha kecil, seperti misalnya contoh home industri, contoh usaha kecil kecilan, contoh usaha dengan modal kecil, contoh UKM (usaha kecil menengah) dan contoh usa...

Perbankan & Koperasi di Kabupaten Rohil

Perbankan & Koperasi di Kabupaten Rohil , UKM Rohil, dinas koperasi rohil, informasi Perbankan & Koperasi di Kabupaten Rohil ini di ambil dari situs resmi Kabupaten Rokan Hilir - Rohil : Data Koperasi Tahun 2014 Kebijakan pemerintah di bidang koperasi adalah mengarahkan dan meningkatkan peranan serta kemampuan usaha koperasi. Usaha tersebut dikumpulkan antara lain dengan memberikan fasilitas PMDN kepada perusahaan swasta nasional yang mengikutsertakan koperasi dalam usahanya. Pada tahun 2014 di Kabupaten Rokan Hilir tercatat 508 unit Koperasi yang terdiri dari 25 KUD, 76 Simpan pinjam , 22 koperasi Fungsional, 226 koperasi serba usaha dan 159 koperasi lainnya, Di lihat dari penyebarannya sebanyak 130 unit koperasi di Kecamatan Bagan Sinembah, 87 Unit koperasi di Kecamatan Bangko, 46 unit koperasi di Kecamatan Kubu, 64 unit Koperasi di kecamatan tanah putih dan 45 unit koperasi di Kecamatan Pujud. Dari sejumlah koperasi yang ada, terdapat 26.581 anggota yang terdiri dari 2.136 ...