UKMriau.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI membebaskan biaya perizinan bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Mulai tahun ini, pendirian UKM lebih mudah, para usahawan UKM cukup mengajukan izin ke kecamatan tempatnya membuka usaha.
"Jadi, pelaku UKM tinggal datang ke kecamatan membawa sejumlah persyaratan untuk diperiksa. Nanti kecamatan mengerluarkan selembar kertas perizinan dan semuanya gratis. Surat izin itu kemudian dibawa ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah setempat untuk dikeluarkan kartu khusus," kata Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga tatap muka dengan pelaku UKM dan pengusaha Solo, di Omah Sinten Heritage, Sabtu.
Menkop mengakui berdasarkan pengamatannya masih banyak pelaku UKM di Indonesia masih kesulitan mendapat izin usaha, khususnya untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Sebagaimana diketahui, Bank Dunia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia harus mempermudah pengembangan UKM untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
MEA akan berlaku di negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan perdagangan bebas, yang diterapkan pada akhir 2015. (Ant)
sumber : berita2bahasa.com
"Jadi, pelaku UKM tinggal datang ke kecamatan membawa sejumlah persyaratan untuk diperiksa. Nanti kecamatan mengerluarkan selembar kertas perizinan dan semuanya gratis. Surat izin itu kemudian dibawa ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah setempat untuk dikeluarkan kartu khusus," kata Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga tatap muka dengan pelaku UKM dan pengusaha Solo, di Omah Sinten Heritage, Sabtu.
Menkop mengakui berdasarkan pengamatannya masih banyak pelaku UKM di Indonesia masih kesulitan mendapat izin usaha, khususnya untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Sebagaimana diketahui, Bank Dunia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia harus mempermudah pengembangan UKM untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
MEA akan berlaku di negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan perdagangan bebas, yang diterapkan pada akhir 2015. (Ant)
sumber : berita2bahasa.com
Komentar
Posting Komentar