Perkebunan Buah Naga, Peluang Bisnis Menawan di Kabupaten Bengkalis. Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau, menawarkan investasi pengembangan tanaman buah naga di Kecamatan Bantan, Bukit Batu, Rupat, Siak Kecil dan Kecamatan Bengkalis pada lahan seluas 130 Hektare.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Peternakan Kabupaten Bengkalis Arianto, berdasarkan iklim dan tingkat kesesuaian lahan yang letaknya tidak jauh dari pinggir laut, daerahnya sangat cocok untuk pengembangan budi daya tanaman buah naga.
Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu sentra produksi buah naga (Hylocereus undatus) di Riau. Sentra produksi buah naga terdapat di Kecamatan Bantan dan Bengkalis.
Pengembangan tanaman buah naga di Kabupaten Bengkalis dimulai 2004 dengan lokasi di Desa Jangkang (Kecamatan Bantan). Lahan yang digunakan merupakan lahan hutan belukar yang dibeli petani untuk dijadikan lahan budidaya tanaman buah naga.
"Selanjutnya dari Desa Jangkang ini budidaya tanaman buah naga ini berkembang ke Kecamatan Bengkalis," katanya, Selasa (7/7/2015).
Areal tanaman buah naga saat ini di Kabupaten Bengkalis seluas 11 hektar di antaranya seluas tujuh hektare di Kecamatan Bantan, empat hektare di Kecamatan Bengkalis.
Oleh karena itu, tanaman buah naga akan dikembangkan pada areal seluas 130 hektare, dengan lokasi pengembangan yakni Kecamatan Bantan 35 hektare, Bengkalis 45 hektare, Bukit Batu seluas 25 hektare dan Rupat 25 hektare.
Sedangkan jenis varietas buah naga yang saat ini dikembangkan adalah jenis buah naga daging merah (super, red). Pemasaran hasil produksi tidak mengalami kendala dan permintaan pasar, termasuk dari luar Kabupaten Bengkalis sangat banyak.
Untuk memudahkan pengembangan investasi ini, Pemkab Bengkalis akan memberikan berbagai kemudahan kepada para investor. Mulai dari penyediaan sarana dan prasarana pendukung, melaksanakan pembinaan usaha budi daya tanaman serta percepatan pemberian perizinan.
"Usaha ini bisa dilakukan dengan investasi melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA), sedangkan proyek kini sudah dalam "feasibility study survey"," katanya. Pemerintah Bengkalis juga memberikan kemudahan lisensi untuk pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
sumber : bisnis.com
Menurut Kepala Dinas Pertanian Peternakan Kabupaten Bengkalis Arianto, berdasarkan iklim dan tingkat kesesuaian lahan yang letaknya tidak jauh dari pinggir laut, daerahnya sangat cocok untuk pengembangan budi daya tanaman buah naga.
Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu sentra produksi buah naga (Hylocereus undatus) di Riau. Sentra produksi buah naga terdapat di Kecamatan Bantan dan Bengkalis.
Pengembangan tanaman buah naga di Kabupaten Bengkalis dimulai 2004 dengan lokasi di Desa Jangkang (Kecamatan Bantan). Lahan yang digunakan merupakan lahan hutan belukar yang dibeli petani untuk dijadikan lahan budidaya tanaman buah naga.
"Selanjutnya dari Desa Jangkang ini budidaya tanaman buah naga ini berkembang ke Kecamatan Bengkalis," katanya, Selasa (7/7/2015).
Areal tanaman buah naga saat ini di Kabupaten Bengkalis seluas 11 hektar di antaranya seluas tujuh hektare di Kecamatan Bantan, empat hektare di Kecamatan Bengkalis.
Oleh karena itu, tanaman buah naga akan dikembangkan pada areal seluas 130 hektare, dengan lokasi pengembangan yakni Kecamatan Bantan 35 hektare, Bengkalis 45 hektare, Bukit Batu seluas 25 hektare dan Rupat 25 hektare.
Sedangkan jenis varietas buah naga yang saat ini dikembangkan adalah jenis buah naga daging merah (super, red). Pemasaran hasil produksi tidak mengalami kendala dan permintaan pasar, termasuk dari luar Kabupaten Bengkalis sangat banyak.
"Ke depan, pengembangan budidaya tanaman buah naga di Kabupaten Bengkalis untuk varietas buah naga kuning karena, selain masih langka dan harganya lebih mahal serta rasanya lebih manis," katanya.
Untuk memudahkan pengembangan investasi ini, Pemkab Bengkalis akan memberikan berbagai kemudahan kepada para investor. Mulai dari penyediaan sarana dan prasarana pendukung, melaksanakan pembinaan usaha budi daya tanaman serta percepatan pemberian perizinan.
"Usaha ini bisa dilakukan dengan investasi melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA), sedangkan proyek kini sudah dalam "feasibility study survey"," katanya. Pemerintah Bengkalis juga memberikan kemudahan lisensi untuk pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
sumber : bisnis.com
Komentar
Posting Komentar