UKMRiau - Hak Paten UMKM Gratis, Pemkot Bandung meyakinkan, pendaftaran hak paten bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak dipungut biaya. Kepala Bidang Industri Formal Disperindag Kota Bandung Hani Nurrosjani mengatakan, program menggratiskan pembuatan hak paten bagi pelaku UMKM di Kota Bandung sebetulnya telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Sebanyak 300 pelaku usaha kecil tercatat telah mendapat hak paten atas produknya. “Tahun ini kami targetkan bisa meng-cover 250 UMKM,” ujar Hani kepada wartawan kemarin. Menurut dia, dengan adanya paten atas produk pelaku usaha kecil, mengindikasikan kesiapan mereka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Di era sekarang ini, peniruan produk mudah sekali dilakukan. Makanya kami mengimbau kepada pelaku UMKM segera mengurus hak paten merek dan itu gratis,” ungkap dia.
Diakui Hani, dari ribuan pelaku usaha yang memiliki produk, baru sebagian kecil yang telah memiliki hak paten atas produknya. “Memang belum maksimal sih program ini, lantaran terkendala proses perizinan. Tapi saat ini kan proses izin dipermudah. Kalau punya hak paten, yang meniru dan menjual tanpa izin bisa dituntut secara hukum,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga terus melakukan pelatihan dan pembinaan pada display kemasan produk bagi pelaku UMKM. Tujuannya, agar produk yang dihasilkan bisa bersaing dengan produk luar. “Intinya produk lokal harus memiliki nilai jual tinggi. Saat ini sebagian besar produk hasil kreativitas kita, sudah bisa diterima pasar, seperti fesyen, kuliner, hingga kerajinan tangan,” tuturnya. Senada dengan Hani, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebelumnya juga menegaskan pendaftaran gratis pada pengurusan hak paten. Program ini diharapkan menjadi solusi bagi pelaku usaha mematenkan produknya tanpa harus me mi kirkan biaya.
“Pemkot Bandung ada program gratis pendaftaran merek dan HAKI. Tolong sebarkan, daripada dibajak negeri tetangga,” kata dia belum lama ini.
Dia menambahkan, bagi masyarakat Kota Bandung yang ingin mengurus pembuatan hak paten, cukup mendatangi Kantor Disperindag. Pria yang akrab disapa Emil ini juga menyebutkan, saat ini sudah ada sekitar 300 merek yang terdaftar. “Kami harap warga bisa memanfaatkan program ini. Tiap punya penemuan (hasil kreasi) sendiri, tolong segera daftarkan, ini gratis,” ucapnya.
Sumber : economy.okezone.com
“Di era sekarang ini, peniruan produk mudah sekali dilakukan. Makanya kami mengimbau kepada pelaku UMKM segera mengurus hak paten merek dan itu gratis,” ungkap dia.
Diakui Hani, dari ribuan pelaku usaha yang memiliki produk, baru sebagian kecil yang telah memiliki hak paten atas produknya. “Memang belum maksimal sih program ini, lantaran terkendala proses perizinan. Tapi saat ini kan proses izin dipermudah. Kalau punya hak paten, yang meniru dan menjual tanpa izin bisa dituntut secara hukum,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga terus melakukan pelatihan dan pembinaan pada display kemasan produk bagi pelaku UMKM. Tujuannya, agar produk yang dihasilkan bisa bersaing dengan produk luar. “Intinya produk lokal harus memiliki nilai jual tinggi. Saat ini sebagian besar produk hasil kreativitas kita, sudah bisa diterima pasar, seperti fesyen, kuliner, hingga kerajinan tangan,” tuturnya. Senada dengan Hani, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebelumnya juga menegaskan pendaftaran gratis pada pengurusan hak paten. Program ini diharapkan menjadi solusi bagi pelaku usaha mematenkan produknya tanpa harus me mi kirkan biaya.
“Pemkot Bandung ada program gratis pendaftaran merek dan HAKI. Tolong sebarkan, daripada dibajak negeri tetangga,” kata dia belum lama ini.
Dia menambahkan, bagi masyarakat Kota Bandung yang ingin mengurus pembuatan hak paten, cukup mendatangi Kantor Disperindag. Pria yang akrab disapa Emil ini juga menyebutkan, saat ini sudah ada sekitar 300 merek yang terdaftar. “Kami harap warga bisa memanfaatkan program ini. Tiap punya penemuan (hasil kreasi) sendiri, tolong segera daftarkan, ini gratis,” ucapnya.
Sumber : economy.okezone.com
Komentar
Posting Komentar