UU Penjaminan Diharap Dorong Akses Permodalan UMKM. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga optimistis, akses permodalan UMKM dan koperasi dapat lebih terbuka apabila telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Oleh karena itu, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penjaminan, yang dilakukan bersama DPR beberapa hari lalu disambut baik oleh pemerintah
"Sehingga nantinya produktivitas usaha dan prospektif akan bisnis koperasi dan UMKM bakal lebih terjamin," ujar Puspayoga dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juni 2015.
Saat ini, secara umum koperasi dan UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan kendati sudah 'feasible' (layak usahanya). Koperasi dan UMKM selalu terkendala masalah agunan.
"Dengan adanya UU Penjaminan ini semua itu bisa diatasi, biasanya ini terkait persyaratan kredit yang rumit," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 58 juta unit usaha UMKM di Indonesia. Sektor UMKM mampu memberikan kontribusi sekitar 59,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sektor UMKM juga mampu menyerap 97,16 persen tenaga kerja di Indonesia.
Namun, keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM baru sekitar 39,18 persen atau hanya 22,15 juta unit usaha yang bisa memanfaatkan akses perbankan.
"Oleh karena itu dengan UU Penjaminan akan dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh UMKM," kata Puspayoga.
Sementara, Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo menambahkan, untuk menjangkau jumlah pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan, diperlukan institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).
Saat ini sebanyak 20 perusahaan penjaminan tergabung dalam asosiasi itu.
"Antara lain perusahaan umum Jamkrindo, 16 perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida Jatim, Jabar, Riau, Bali, Mandara, Sumsel, Sumbar, NTB bersaing, NTT, Kalsel, Bangka Belitung, Kaltim, Kalteng, Papua, Banten, Jateng, dan DKI Jakarta) serta PT PKPI, PT AF Jaminan Kredit, PT Jam Syar," ucap Braman Setyo.
Pihaknya berharap dengan adanya UU Penjaminan dan turunnya suku bunga KUR menjadi 12 persen bisa menjadi berita yang menyegarkan pelaku usaha UMKM. Sehingga, nantinya kemudahan-kemudahan akses pembiayaan dapat mudah dilakukan UMKM.
"Jumlah debitur mikro akan tumbuh dan tentunya UMKM semakin mampu untuk membayar angsuran," katanya. (bisnis.news.viva.co.id)
Oleh karena itu, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penjaminan, yang dilakukan bersama DPR beberapa hari lalu disambut baik oleh pemerintah
"Sehingga nantinya produktivitas usaha dan prospektif akan bisnis koperasi dan UMKM bakal lebih terjamin," ujar Puspayoga dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juni 2015.
Saat ini, secara umum koperasi dan UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan kendati sudah 'feasible' (layak usahanya). Koperasi dan UMKM selalu terkendala masalah agunan.
"Dengan adanya UU Penjaminan ini semua itu bisa diatasi, biasanya ini terkait persyaratan kredit yang rumit," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 58 juta unit usaha UMKM di Indonesia. Sektor UMKM mampu memberikan kontribusi sekitar 59,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sektor UMKM juga mampu menyerap 97,16 persen tenaga kerja di Indonesia.
Namun, keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM baru sekitar 39,18 persen atau hanya 22,15 juta unit usaha yang bisa memanfaatkan akses perbankan.
"Oleh karena itu dengan UU Penjaminan akan dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh UMKM," kata Puspayoga.
Sementara, Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo menambahkan, untuk menjangkau jumlah pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan, diperlukan institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).
Saat ini sebanyak 20 perusahaan penjaminan tergabung dalam asosiasi itu.
"Antara lain perusahaan umum Jamkrindo, 16 perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida Jatim, Jabar, Riau, Bali, Mandara, Sumsel, Sumbar, NTB bersaing, NTT, Kalsel, Bangka Belitung, Kaltim, Kalteng, Papua, Banten, Jateng, dan DKI Jakarta) serta PT PKPI, PT AF Jaminan Kredit, PT Jam Syar," ucap Braman Setyo.
Pihaknya berharap dengan adanya UU Penjaminan dan turunnya suku bunga KUR menjadi 12 persen bisa menjadi berita yang menyegarkan pelaku usaha UMKM. Sehingga, nantinya kemudahan-kemudahan akses pembiayaan dapat mudah dilakukan UMKM.
"Jumlah debitur mikro akan tumbuh dan tentunya UMKM semakin mampu untuk membayar angsuran," katanya. (bisnis.news.viva.co.id)
Komentar
Posting Komentar