Langsung ke konten utama

Hipmi Dukung Perizinan UKM

Hipmi Dukung Perizinan UKMHimpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung kemudahan izin bagi usaha kecil dalam paket kebijakan ekonomi jilid XII. Ketua Bidang Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Olahraga, BPP Hipmi, Yuke Yurike mengatakan, deregulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat UKM yang selama ini terbukti berkontribusi penting dalam ekonomi nasional.

‘’Peluncuran paket kebijakan ekonomi soal UKM itu merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap usaha kecil. Dan kami akan mengimplementasikan kebijakan tersebut di lapangan dan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan kementerian terkait,” ujar Yuke dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2016).

Menurut dia, permasalahan yang dihadapi UKM di Indonesia sangat bervariasi. Seperti berkaitan dengan akses pasar, kelemahan dalam pendanaan, akses sumber pembiayaan, kelemahan dalam organisasi dan manajemen. Lalu kelemahan dalam kapasitas penguasaan teknologi serta kelemahan dalam membangun jaringan usaha.

Beberapa studi yang berkenaan dengan akses pasar menyimpulkan, bahwa UKM pada umumnya tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang pasar.

"Mereka tidak memahami dan tidak memiliki informasi tentang pasar potensial atas barang dan jasa yang dihasilkan, tidak memahami sifat dan prilaku konsumen pembeli hasil produksinya, UKM juga sering gagal bertransaksi dalam kegiatan ekspor karena tidak terbiasa dengan praktek-praktek bisnis internasional," ungkap Yuke.

Kasus yang sering pula terjadi khususnya bagi UKM yang berorientasi ekspor adalah ketidak mampuan UKM dalam menjaga kualitas dan kontinyuitas produksi, disiplin dalam waktu penyerahan (delivery) maupun cidera janji atas materi-materi yang disepakati. Untuk pendanaan dan akses pada sumber pembiayaan berpangkal dari keterbatasan UKM dalam penyediaan dukungan keuangan yang bersumber dari internal usaha.

Pemerintah mengharapkan UKM menjadi daya gedor untuk meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia dari 109 pada tahun ini menjadi ke-40 pada 2017. Dalam paket kebijakan terbaru ini, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan baru dan tinggal menyisakan dua rancangan peraturan untuk disahkan dalam waktu dekat.

Presiden Joko Widodo menyatakan deregulasi aturan menjadikan prosedur pendirian usaha UMKM kini semakin mudah, dengan total pemangkasan prosedur perizinan menjadi 49 tahap dari sebelumnya 94 tahap. Selain itu, waktu untuk menyelesaikan pendirian usaha juga semakin cepat, menjadi 132 hari dari sebelumnya 1.566 hari. Adapun, total izin yang harus diproses kini hanya enam izin dari sebelumnya sembilan izin. (ekbis.sindonews.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEO Pekanbaru

Perkenalkan kami adalah Tim SEO Handal dan solid di Pekanbaru Riau dan Indonesia. Kami Sudah memiliki banyak project SEO yang kami tanggani, dan alhamdulillah semaunya berhasil dengan memuaskan.. Tim  SEOGOSEO   bekerja dibawah manajemen RWD yang sudah terbukti menguasai sekitar 80% untuk kata kunci bjasa web pekanbaru, jasa website Riau, Bisnis Riau dan kata kunci SEO sendiri untuk daerah Pekanbaru dan Riau. Saya yakin jika anda sering mencari kata kunci di google yang bersinggungan dengan web, bisnis, hosting, domain serta SEO di Pekanbaru dan Riau. Sudah dapat dipastikan anda akan menemukan web,   RWD ,  Riau Web Design , UKM Riau, SEOgoSeo dan jaringan web kami lainnya. Belajar SEO  bukan belajar akal-akalan atau hanya teori belaka, tapi belajar SEO harus dibuktikan dengan hadirnya web kita dihalaman pertama search engine. Karena SEO harus dibuktikan dengan praktek web langsung, bukan hanya sekedar teori. Anda boleh cek dan coba dengan katak kunci bisnis riau, ukm riau, peluang us...

Inilah Usaha Kecil yang Menguntungkan !

Inilah Usaha Kecil yang Menguntungkan !.  Contoh Bisnis Kecil yang Menguntungkan – Program usaha kecil menjadi salah satu harapan yang dapat membantu mengurangi permasalahan kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Berbagai usaha kecil yang menguntungkan bagi masyarakat hendaknya semakin ditingkatkan untuk menuju Indonesia lebih sejahtera lagi. Contoh-Usaha-KecilKeinginan untuk membangun sebuah usaha kecil kadang kala terkendala. Hal ini diakibatkan sulitnya menentukan contoh usaha kecil yang menguntungkan. Bahkan, faktor kekurangan dana merupakan salah satu kendala yang paling tersulit yang harus dihadapi masyarakat untuk memulai usaha kecil-kecilan yang dapat menopang ekonomi kearah yang lebih baik lagi. Mungkin ada sebagian diantara teman-teman yang sedang mencari refrensi mengenai berbagai hal yang terkait dengan contoh usaha kecil, seperti misalnya contoh home industri, contoh usaha kecil kecilan, contoh usaha dengan modal kecil, contoh UKM (usaha kecil menengah) dan contoh usa...

Perbankan & Koperasi di Kabupaten Rohil

Perbankan & Koperasi di Kabupaten Rohil , UKM Rohil, dinas koperasi rohil, informasi Perbankan & Koperasi di Kabupaten Rohil ini di ambil dari situs resmi Kabupaten Rokan Hilir - Rohil : Data Koperasi Tahun 2014 Kebijakan pemerintah di bidang koperasi adalah mengarahkan dan meningkatkan peranan serta kemampuan usaha koperasi. Usaha tersebut dikumpulkan antara lain dengan memberikan fasilitas PMDN kepada perusahaan swasta nasional yang mengikutsertakan koperasi dalam usahanya. Pada tahun 2014 di Kabupaten Rokan Hilir tercatat 508 unit Koperasi yang terdiri dari 25 KUD, 76 Simpan pinjam , 22 koperasi Fungsional, 226 koperasi serba usaha dan 159 koperasi lainnya, Di lihat dari penyebarannya sebanyak 130 unit koperasi di Kecamatan Bagan Sinembah, 87 Unit koperasi di Kecamatan Bangko, 46 unit koperasi di Kecamatan Kubu, 64 unit Koperasi di kecamatan tanah putih dan 45 unit koperasi di Kecamatan Pujud. Dari sejumlah koperasi yang ada, terdapat 26.581 anggota yang terdiri dari 2.136 ...