Pekanbaru (Diskop UMKM Riau) – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Riau Bpk, Drs. Dahrius Husin, M.M mengatakan dalam pembukaan Diklat Perkoperasian Angkatan II bagi pengurus dan pengelola Koperasi Se-Provinsi Riau, Selasa(12/04/2016) , koperasi bisa menurunkan angka kemiskinan bila, tujuan koperasi tercapai.
“ Ini adalah komitmen kita bersama komitmen dari pada Pembina koperasi dan komitmen kepada gerakan koperasi, bila kedua komitmen ini berjalan dengan baik maka saya yakin tujuan koperasi dalam mensejahterakan anggotanya dan masyarakat bisa tercapai dan bisa kita pastikan koperasi mampu menurunkan angka kemiskinan dan koperasi mampu menurunkan angka pengangguran ”, ujar Dahrius Husin.
Dan bila ini tercapai maka kita bisa berbangga bahwa koperasi telah memiliki manfaat bagi masyarakat, sebagai gambaran bahwa jumlah koperasi yang ada di Riau tercatat pada akhir tahun 2015 mencapai 5185 unit koperasi namun yang aktif hanya 3124 unit saja.
Tidak aktifnya koperasi dapat di tandai dengan sudah dua tahun berturut turut tidak RAT, maka setiap koperasi yang sudah dua tahun secara berturut turut tidak melakukan RAT sudah masuk kedalam kategori koperasi yang tidak aktif.
Bagi koperasi yang tidak aktif tersebut terancam akan di bubarkan dan di bekukan badan pengurusnya, kepala dinas menghimbau kepada kita semua agar niat awal pendirian koperasi dapat di yakinkan kembali agar hal hal yang tidak di ingikan dapat terhindari.
Sumber : galeri-kumkm.riau.go.id
“ Ini adalah komitmen kita bersama komitmen dari pada Pembina koperasi dan komitmen kepada gerakan koperasi, bila kedua komitmen ini berjalan dengan baik maka saya yakin tujuan koperasi dalam mensejahterakan anggotanya dan masyarakat bisa tercapai dan bisa kita pastikan koperasi mampu menurunkan angka kemiskinan dan koperasi mampu menurunkan angka pengangguran ”, ujar Dahrius Husin.
Dan bila ini tercapai maka kita bisa berbangga bahwa koperasi telah memiliki manfaat bagi masyarakat, sebagai gambaran bahwa jumlah koperasi yang ada di Riau tercatat pada akhir tahun 2015 mencapai 5185 unit koperasi namun yang aktif hanya 3124 unit saja.
Tidak aktifnya koperasi dapat di tandai dengan sudah dua tahun berturut turut tidak RAT, maka setiap koperasi yang sudah dua tahun secara berturut turut tidak melakukan RAT sudah masuk kedalam kategori koperasi yang tidak aktif.
Bagi koperasi yang tidak aktif tersebut terancam akan di bubarkan dan di bekukan badan pengurusnya, kepala dinas menghimbau kepada kita semua agar niat awal pendirian koperasi dapat di yakinkan kembali agar hal hal yang tidak di ingikan dapat terhindari.
Sumber : galeri-kumkm.riau.go.id
Komentar
Posting Komentar